18.51

Pernyataan Sikap Komando Laskar Islam

Pernyataan Sikap Komando Laskar Islam

ImageTentang

INSIDEN MONAS

Sehubungan dengan terjadinya INSIDEN MONAS, yakni bentrokan Komando Laskar Islam dengan Pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) Monas pada hari Ahad 1 Juni 2008, maka dengan ini Komando Laskar Islam menyatakan :

1. Aksi Komando Laskar Islam bersama komponen-komponen Umat Islam yang lain adalah Aksi Resmi untuk menolak kenaikan BBM.

2. Komando Laskar Islam saat Aksi Damai tentang BBM tidak membawa senjata tajam, apalagi senjata api, dan tidak menganiaya wanita, anak-anak, apalagi orang cacat. Pernyataan dari pihak AKK-BB (Syafi'i Anwar) bahwa laskar Islam menganiaya wanita, anak-anak dan orang cacat adalah ucapan fitnah!

3. Aksi Pendukung Ahmadiyah, berdasarkan keterangan Kapolres Jakarta Pusat di berbagai media, adalah AKSI ILEGAL tanpa izin, bahkan mereka sudah diperingati aparat untuk tidak aksi di wilayah tersebut karena berdekatan dengan kelompok yang berbeda dengan mereka.

4. Aksi Bela Ahmadiyah adalah bentuk provokasi untuk menantang Islam dan ummat Islam.

5. Dalam orasi Para Pendukung Ahmadiyah di Monas ada pernyataan bahwa Laskar Islam adalah Laskar Syetan dan Laskar Kafir yang disaksikan dan didengar langsung oleh para Laskar Islam.

6. Dalam insiden tersebut terbukti ada Pendukung Ahmadiyah membawa senjata api dan mengancam ke arah Laskar Islam yang berhasil terekam dalam video Laskar Islam. Bahkan terlihat dan terdengar oleh para laskar Islam ada beberapa pendukung Ahmadiyah yang meletuskan senjata api.

7. Adanya Pendukung Ahmadiyah yang mempersenjatai diri dengan Senjata Api menjadi bukti bahwa aksi mereka bukan untuk damai, tapi memang sengaja ditujukan untuk kerusuhan, dengan sambil mengeksploitasi wanita, anak-anak dan orang cacat yang dijadikan sebagai tameng.

8. Pendukung Ahmadiyah telah dengan sengaja melibatkan orang-orang non Islam yang tidak sepatutnya ikut campur dalam urusan umat Islam terkait soal Ahmadiyah, sehingga berpotensi untuk memperluas konflik antarumat beragama.

9. Penolakan Umat Islam terhadap Ahmadiyah dan tuntutan pembubaran Ahmadiyah kepada pemerintah sudah sesuai dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, melalui instrumen hukum Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan, Penodaan dan Penyalahgunaan Agama.

10. Tidak ada satu pun Organisasi Islam yang membela Ahmadiyah, justru yang menjadi Pembela Ahmadiyah hanyalah LSM-LSM Komprador yang dibiayai pihak asing untuk menghancurkan Islam.

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta di atas, INSIDEN MONAS terjadi akibat provokasi dari pihak pendukung Ahmadiyah yang menamakan dirinya AKK-BB. Maka merekalah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban.

Ini semua terjadi akibat kelambanan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk membubarkan aliran sesat Ahmadiyah sesuai Fatwa MUI tahun 2005 dan rekomendasi dari Bakorpakem tahun 2008.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Presiden dalam rangka untuk meredam konflik yang lebih besar, agar segera mengeluarkan: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES) TENTANG PEMBUBARAN AHMADIYAH.

Jakarta, 2 Juni 2008

KOMANDO LASKAR ISLAM

Panglima

Munarman, SH.

0 komentar:

Posting Komentar